Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY.ID– Dalam mengontrol penyebaran subsidi gas, pemerintah bersama Kementerian ESDM menerapkan pembatasan pembelian gas 3 kg.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg rencananya akan dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 harus pakai KTP.
Aturan beli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus pakai KTP ini dilakukan oleh pemerintah melalui melalui Kementerian ESDM, di mana yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Penyebab Wisatawan Bali Malam Jadi Hostess Diungkap Myra P. Gunawan, Selain Murah Bali Juga Semakin Terbuka
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Dalam pembelian gas 3 kg subsidi tersebut masyarakat harus melakukna pendaftaran terlebih dahulu, di mana nantinya jika ingin beli LPG 3 kg harus pakai KTP.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Kata Marc Marquez Soal Peluang Lewati Gelar Valentino Rossi: Saya Punya Enam, Dia Hanya Tujuh!
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini dan wilayah pertama yang akan didata antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg kemudian akan dilanjutkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sedangkan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih dapat dilakukan di berbagai pangkalan serta tidak dibatasi.
Dalam aturan baru tersbeut, masyarakat nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan satu KTP di setiap satu KK.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章:
- Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- Pengacara Sebut Agnes Gracia Sempat Ingatkan Mario Dandy Berkali
- Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
- Ditanya Soal Ganjar
- Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia
- 英国卡迪夫大学世界排名前100学科介绍
- 4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?
- Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI
- BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua
相关推荐:
- Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
- 大专学历直录切尔西室内研预,这波操作我给满分!
- 艺术类美国留学,这些热门专业你需要了解!
- Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?
- 东京艺术大学研究生的要求详解
- Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!
- Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin
- Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- Keren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan
- Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
- Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
- Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- Malaysia Bangun Hotel Bertema Durian Pertama di Dunia
- PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?
- Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- KPK Selesaikan Tahap Penyidikan untuk Taufik Kurniawan
- Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?