SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章
Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan pesawat Air India Boeing 787 Dreamline dari Delhi ke London men2025-05-24Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
Jakarta, CNN Indonesia-- Mengaku suka travelling, SHINee Minho ungkap dirinya ingin berwisata ke Gun2025-05-247 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
Daftar Isi Buah yang paling tinggi gula2025-05-24- SuaraJakarta.id - Kota Jakarta akan tepat berusia 496 tahun pada Kamis besok, 22 Juni 2023. Menyambu2025-05-24
Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melimpahkan kembali berkas2025-05-24Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya
Warta Ekonomi, Jakarta - Semangat inovasi terpancar dari sebuah desa yang terletak di lereng Gunung2025-05-24
最新评论