您的当前位置:首页 > 时尚 > Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020 正文
时间:2025-06-04 17:12:54 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastik quickq pc版
JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan.
Hal ini disampaikan Mendiktisaintek melalui Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang pada edaran yang dikeluarkan pihaknya, 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Pakar Unair Angkat Bicara soal Polemik Tukin Dosen yang Belum Dibayar
BACA JUGA:ADAKSI: Jika Tukin Dibayar, Dosen Sejahtera, Kualitas Akademik Lebih Profesional
"Tukin dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," demikian bunyi surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi oleh Disway, surat tersebut khusus ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mendeskripsikan duduk perkara tentang polemik tukin yang telah berlangsung sejak 2020 silam
"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," kata Togar dihubungi Disway, 29 Januari 2025.
BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
BACA JUGA:Disetujui Kemenkeu, Hitung-hitungan Tukin Dosen dengan Anggaran Rp 2,5 Triliun
Hal ini bermula dari tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.
Padahal seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran bisa dialokasikan.
"Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian TukinASN di lingkungan Kementeriannya," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN
5 Cara Minum Air Kelapa untuk Menurunkan Berat Badan2025-06-04 17:02
Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara2025-06-04 16:47
Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan2025-06-04 16:34
Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan2025-06-04 16:31
Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek2025-06-04 16:01
Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan2025-06-04 15:45
Apakah Makan Nasi Bisa Bikin Perut Jadi Buncit?2025-06-04 15:17
Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia2025-06-04 15:11
Puji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan Lagi2025-06-04 14:53
Seblak dan Bakso Bikin Ribuan Remaja Karawang Anemia, Ini Kata Dokter2025-06-04 14:44
10 Kebiasaan yang Bikin Panjang Umur, Dibuktikan Secara Ilmiah2025-06-04 16:11
FOTO: 'No Trousers Tube Ride', Warga London Naik Kereta Tanpa Celana2025-06-04 15:56
KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka, Lihat Reaksi Jokowi2025-06-04 15:43
JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan2025-06-04 15:39
Peringatan Dini BMKG di Akhir Tahun 2024 Hingga Awal Tahun 2025: Fenomena La Nina Datang!2025-06-04 15:18
Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap2025-06-04 15:07
Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK2025-06-04 15:03
Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar2025-06-04 14:47
8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon2025-06-04 14:40
Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..2025-06-04 14:39