Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
时间:2025-06-03 17:07:05 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
上一篇: Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen
下一篇: 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
猜你喜欢
- 7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota
- Pertamina Klaim Program BBM Satu Harga Sudah Capai Ratusan Lokasi
- Cak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi
- 7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5
- Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan
- Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit
- Pertamina Klaim Program BBM Satu Harga Sudah Capai Ratusan Lokasi
- Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja