Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang

JAKARTA,quickq苹果版怎么用 DISWAY.ID--Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa 21 Maret 2023.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Royal Enfield Buka Gerai Ekslusif Baru di Surabaya
"Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan saat sidang.
"Setujuuuuu," jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.
Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.
BACA JUGA:Bidan Bohay Ikut Datangi Rumah Kades Saat Disuntik Mati Mantri RSUD Banten, Klarifikasi Hubungan Terlarang
Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi.
Ada 7 fraksi, terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB. Semua fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2, menuju menjadi UU.
“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.
BACA JUGA: Sejarah Kebudayaan Islam: Ada Keragaman dan Toleransi dalam Penentuan Awal Ramadan
Namun demikian, menurut Puan, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI.
Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Gabung PO Kencana Usai Dipecat Haji Haryanto, Gebrakannya Langsung Buka Jalur dan Jual Bus
- 1
- 2
- »
相关文章
Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
Jakarta, CNN Indonesia-- Berbelanja jadi lebih menyenangkan saat hadir ke Lazada Fest 12.12 yang dig2025-05-24Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
JAKARTA, DISWAY.ID- AKBP Fajar Widyadharma Lukman akhirnya dimunculkan usai ditahan Divpropam Polri.2025-05-24FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah koki pastry di Prancis membuat kue stroberi sep2025-05-24Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak m2025-05-24Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --Calon paskibraka pusat akan berangkat ke IKN pada Jumat 9 Agustus 2024 besok.Ka2025-05-24Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harim2025-05-24
最新评论