Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
相关文章
Tips agar Anabul Tidak Stres Dengar Suara Kembang Api Tahun Baru
Daftar Isi 1. Tempatkan hewan di dalam kamar2025-05-24Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
Warta Ekonomi, Jakarta - Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) N2025-05-24Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap tahun, wisatawandunia mencari destinasi terbaik untuk menghabiskan l2025-05-24Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan langsung memulai pendataan pendatan2025-05-24Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
JAKARTA, DISWAY.ID--Jasa Marga menduga kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada2025-05-24Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
JAKARTA, DISWAY.ID -Isu kemiskinan menjadi fokus utama yang dibahas dalam Rapimnas Kadin 2024.Kadin2025-05-24
最新评论