您的当前位置:首页 > 焦点 > Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun 正文
时间:2025-06-04 01:06:49 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda quickq安卓版下载安装
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut2025-06-04 00:56
Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers2025-06-04 00:44
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-06-04 00:36
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-06-03 23:55
Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas2025-06-03 23:49
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-06-03 23:48
Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!2025-06-03 23:34
Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!2025-06-03 23:31
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil2025-06-03 23:04
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-06-03 22:42
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput2025-06-04 00:48
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-06-04 00:44
FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran2025-06-04 00:05
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-06-04 00:04
Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja2025-06-03 23:24
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-06-03 22:59
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-06-03 22:45
Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak2025-06-03 22:35
Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo2025-06-03 22:25
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-06-03 22:22