Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa semangat dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi adalah untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.
Oleh sebab itu, sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang.
“Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau feeagar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7/2024).
Lebih jauh, Radian menilai sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif.
“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” ujar dia.
Baca Juga: BSI Bidik Tambang Bawah Tanah, Ogah Gagal Produksi Emas Lagi
Secara hukum, Radian menjelaskan bahwa satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak benar jika ada pihak yang mengalamatkan segala keputusan satgas mencerminkan kepentingan atau untuk keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata.
“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” sambung dia.
Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.
下一篇:Resep Putu Ayu, Kue Bolu Imut Bertabur Kelapa yang Lembut
相关文章:
- 34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
- BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- FOTO: RS Beijing Kewalahan Hadapi Pasien Penyakit Pernapasan Anak
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
- Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
- Trump Terapkan Tarif Impor Baja dan Alumunium Jadi 50 Persen!
- Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
相关推荐:
- Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan
- Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
- Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
- Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia
- Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
- Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- FOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan Waktu
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- Kasus Pneumonia Anak di Indonesia Meningkat, Apa yang Harus Dilakukan?
- Posisi Bercinta yang Terbukti Tingkatkan Kepuasan Menurut Ahli
- Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia
- Serba Pink di Laz Hotel Lazada Festival 12.12, Bukan Cuma Buat Cewek
- Tak Hanya Salurkan Beasiswa, WIKA dan BUMN Karya Bangun Infrastruktur Pendidikan di IKN
- Istana Pastikan Jokowi Tak Cawe
- Turis China Ngemis di Thailand, Dapat Rp4 Juta dalam Sehari
- 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II Minta Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya