时间:2025-06-04 10:40:36 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bersiap quickq充值不了的原因是
Emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen pada 2 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Sapphire, Artotel Suites Mangkuluhur.
Agenda dalam rapat ini adalah untuk membahas rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup alias go privatesekaligus delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Jika RUPSLB menyetujui langkah ini, maka publik akan diberikan kesempatan untuk melepas kepemilikan saham mereka melalui skema Penawaran Tender Sukarela yang akan dilakukan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP).
Baca Juga: Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
Sesuai Pasal 36 dan pasal 40 ayat (2) POJK No. 45/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rapat umum pemegang saham untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada 10 April 2025 yaitu sebesar Rp 328 per saham.
"Berdasarkan hal tersebut, harga penawaran yang akan ditawarkan JAP kepada para pemegang saham adalah senilai Rp330 per saham," tambah manajemen.
Manajemen menyatakan bahwa proses perubahan status ini telah dikaji secara mendalam, termasuk penelaahan kewajiban perizinan, persetujuan, atau pemberitahuan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
“Saat ini tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan rencana delisting Perseroan,” sebut manajemen.
Lewat proses ini, para investor publik diberi kesempatan untuk menjual saham mereka dengan nilai wajar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses Penawaran Tender Sukarela selesai dilaksanakan," jelas manajemen.
Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini2025-06-04 10:35
Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?2025-06-04 10:19
Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat2025-06-04 10:17
Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 20182025-06-04 09:49
Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah2025-06-04 09:45
Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan2025-06-04 09:24
Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran2025-06-04 09:23
Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah2025-06-04 08:42
Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS2025-06-04 08:26
Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran2025-06-04 08:18
Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan2025-06-04 10:34
Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya2025-06-04 10:34
MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini2025-06-04 10:28
Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan2025-06-04 09:55
Anggota DPR Sebut Banyak Peluang Jika Program Makan Bergizi Gratis Diberlakukan di Papua2025-06-04 09:45
Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online2025-06-04 09:37
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang2025-06-04 09:14
TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?2025-06-04 09:11
NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa2025-06-04 08:36
Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK2025-06-04 07:59