Apakah Boleh Berhubungan Suami
Malam takbiran Idulfitri biasanya diramaikan dengan pawai obor dan aktivitas takbir lainnya. Namun apakah ini berarti boleh berhubungan di malam takbiran?
Sebenarnya, tidak ada dalil secara tegas larangan hubungan intim di malam hari raya.
Al-Baqarah 2:187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Mengutip Nu Online, larangan hubungan intim di malam hari raya dan malam bulan ramadhan jika istri sedang haid.
Lalu kapan waktu yang tepat untuk berhubungan suami istri?
Dianjurkan bagi suami-istri untuk mencari waktu yang tepat jika ingin berhubungan. Mengutip dari buku Kado Perkawinan yang disusun oleh Kementerian Agama RI, Rasulullah SAW berpesan pada suami-istri agar tidak lupa melaksanakan hubungan suami istri pada hari atau malam jumat.
Hal itu ditegaskan dalam hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلُ الْجَنَابَةِ ثُمَّ راح فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَقَرَةٌ. وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ كَبْشًا أَقْرَنَ.وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَبَ دَجَاجَةٌ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قرب بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْمَعُونَ الذِكر، (رواه البخاري ومعلم وغيره)
Lihat Juga :![]() |
Artinya: "Barangsiapa mandi janabah pada hari jumat, kemudian ia pergi untuk melaksanakan shalat jumat, seakan ia telah berkurban seekor unta. Barangsiapa pergi melaksanakan shalat jumat pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban seekor sapi. Siapa yang pergi pada waktu ketiga, seakan-akan dirinya berkurban seekor biri- biri."
"Siapa yang pergi pada waktu keempat, seakan-akan dirinya berkurban seekor ayam. Sedangkan siapa yang pergi pada waktu kelima, seolah-olah dirinya berkurban telur. Adapun jika khatib telah keluar dan menyampaikan khutbahnya, maka para malaikat [pencatat amal] duduk dan mendengarkan khutbah yang disampaikan." (HR. Bukhari Muslim)
Hadits tersebut secara umum berbicara tentang bersegera dalam pelaksanaan shalat jumat. Namun ada satu sisi lain yang berkenaan dengan mandi janabah.
(chs)(责任编辑:休闲)
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali
- Mandi Wajib Sebelum Puasa Nisfu Syaban Ini Tata Cara yang Sah
- Relawan 'Ganjaran Kita' Resmikan Sekretariat Nasional Hadapi Pemilu 2024, Siap Bergerak Door to Door
- 30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- Butter Atau Margarin, Jangan Salah Pilih Kenali Perbedaan Keduanya
- IHSG Masih Loyo, Saham Bank Jumbo Kompak Merosot
- Rayakan Valentine Tak Terlupakan di 6 Destinasi Romantis Ini
- Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
- Octa Broker soal Bull Run Kripto 2025: Konsekuensi dan Strategi
- 11 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK Telah Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- Butter Atau Margarin, Jangan Salah Pilih Kenali Perbedaan Keduanya
- 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
- Proses Tes Kesehatan Prabowo
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- Satu Abad Hari Lahir Pramoedya, Mengenangnya sebagai Pejuang
- UK Bakal Hadirkan Perguruan Tinggi di RI dengan Biaya Terjangkau
- Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- 52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK