ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Soal Transisi Pemerintahan Baru, Menko PMK Pastikan Telah Berkoordinasi dengan Baik
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhad2025-05-24Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Agama (Kemenag) resmi membukan pendaftaran Pegawai Pemerintah denga2025-05-24Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
JAKARTA, DISWAY.ID- Gregorius Ronald Tannur yang sempat menghirup udara bebas selama beberapa bulan,2025-05-247 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
Daftar Isi Makanan untuk menurunkan kolesterol2025-05-24Libur Akhir Tahun, Yuk Jelajah 9 Objek Wisata Bandara Changi Singapura
Jakarta, CNN Indonesia-- Jika berlibur ke Singapura, sesampainya di Bandara Changi, jangan buru-buru2025-05-24Jus Elderberry Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Kata Studi Terbaru
Jakarta, CNN Indonesia-- Apakah jus elderberry bisa bantu turunkan berat badan? Sebuah studi teranya2025-05-24
最新评论