您的当前位置:首页 > 焦点 > Pendaftaran Capres 正文
时间:2025-06-04 04:26:01 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membeberkan, alasan jadwal pendaftaran pasangan capre quickq安卓版官网
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membeberkan, alasan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dipercepat.
Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya mengatakan bahwa jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 dimajukan lebih awal sebagai dampak dari payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 9 September 2023.
BACA JUGA:Hadiri Sidang KEPP Anggota KPU Bengkulu Utara, DKPP : Kami Dalam Hal Aduan Posisinya Pasif
Hasyim mengungkapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Namun, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023.
"Itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024. Dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Hasyim.
BACA JUGA:Pemilihan Presiden Singapura Digelar Besok, 3 Capres Bersaing
Kemudian, Hasyim menjelaskan, ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya.
Bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
"Pengaturan dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. perubahan tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin, karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari.
"Dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.
Hasyim kemudian merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'2025-06-04 04:17
Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya2025-06-04 04:15
Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob2025-06-04 04:12
VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan2025-06-04 03:47
BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP2025-06-04 03:43
2025艺术专业留学排名院校2025-06-04 03:22
Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing2025-06-04 02:27
BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta2025-06-04 02:10
Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh2025-06-04 01:48
2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!2025-06-04 01:42
Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan2025-06-04 04:19
Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat2025-06-04 04:06
Heru Budi Lobi2025-06-04 03:54
Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba2025-06-04 03:54
Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam2025-06-04 03:45
Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru2025-06-04 03:45
Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani2025-06-04 03:28
Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal2025-06-04 03:12
香港城市大学设计专业有哪些?2025-06-04 02:47
2025年韩国艺术大学排名榜2025-06-04 02:07