SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章
AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Anak Muda Amankan Nusantara (AMAN), sebuah organisasi yang didirikan untuk menam2025-05-24Menparekraf Sebut Program 5 Destinasi Super Prioritas Akan Dilanjutkan
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suar2025-05-24LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), mencatatkan kinerja positif di segmen real es2025-05-24Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi2025-05-24Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
Warta Ekonomi, Jakarta - Saksi perkara Nomor 15/PDT.PLW/2018/PN.JKT.UT. di Pengadilan Jakarta Utara,2025-05-248 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air Kecil
SuaraJakarta.id - Sebanyak delapan anak di Jakarta Barat mengidap penyakit gagal ginjal akut sampai2025-05-24
最新评论