Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus proyek SPAM itu. Beberapa terduga pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sementara itu, terduga penerima suap kasus SPAM di antaranya, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ujar Saut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Saut pun menyatakan lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ungkap Saut.
KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.
相关文章
Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara terkait omongan anggo2025-05-25Gubernur Khofifah Terapkan TalentDNA Berbasis AI ESQ, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terus menunjukkan komitmenny2025-05-25Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
JAKARTA, DISWAY.ID- Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju dengan pernyataan Menteri Hukum Sup2025-05-25Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
JAKARTA, DISWAY.ID --Sejumlah perusahaan swasta seperti GoTo, Grab Indonesia dan OVO juga turut ikut2025-05-25Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika naik pesawat, kamu pasti tak asing dengan profesi pramugari. Awak ka2025-05-2520 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
SuaraJakarta.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta melaporkan 20 RT di Jakarta Tim2025-05-25
最新评论