Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA,quickq. DISWAY. ID -Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 6 Juli 2023, besok.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi tersebut sengaja dilaksanakan karena bertepatan dengan jadwal pelaksanaan sidang uji formil omnibus law UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Bus Transjakarta Menuju Bandara Soetta Mulai diuji Coba, Ini Rutenya
Dia mengatakan, sidang tersebut dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden.
"Mengingat dalam sidang yang lalu DPR tidak hadir dan pemerintah tidak siap memberikan keterangan, saya harap kali ini mereka akan hadir," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli 2023.
BACA JUGA:KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar, Mahfud MD: yang Penting Pilot Selamat
Diketahui sebelumnya, Said Iqbal sudah menyampaikan tantangan terbuka kepada Menko Perekonomian dan 11 menteri lainnya yang ikut membahas omnibus law.
Dia meminta Menko Perekonomian dan 11 menteri itu untuk melakukan debat terbuka terkait dengan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Erick Thohir Berani Bertaruh JIS Pasti Dicoret Jika FIFA Datang Hari Ini: Ayo Salaman Sama Saya
“Saya Presiden Partai Buruh menantang Menko Perekonomian dan jajaran menteri lain serta pimpinan DPR RI," kata Said Iqbal.
"Kami tantang untuk datang pada tanggal 6 Juli 2023 dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR RI,” sambungnya.
BACA JUGA:Rudal Ukraina Hantam Rumah Sakit Makeyevka, 25 Warga Terluka
Lebih lanjut, Said Iqbal menyebutkan, tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Melihat tuntutan tersebut, maka itu menjadikan Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.
Selain itu, isu lain yang akan disuarakan adalah tolak RUU Kesehatan yang berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- Pakai Kupu
- PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia
- Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!